PEMBAHASAN
USHUL NAHWU
PENGERTIAN USHUL NAHWU, URGENSINYA, DAN
PERKEMBANGAN USHUL FIQH DAN PENGARUHNYA TERHADAP USHUL NAHWU
Oleh : Fauzul Fil Amri
A. PENDAHULUAN
Ilmu Ushul Nahwi adalah ilmu yang sangat penting dalam mempelajari Bahasa Arab.
Dengan ilmu Ushul Nahwu kita bisa mengetahui sejarah ilmu Nahwu, bagaimana
penetapan hukum atau kaidah nahwu, sekolah-sekolah Nahwu, tokoh-tokoh Nahwu,
perbedaan pendapat ulama dalam penetapan kaidah Nahwu, dan bahasan – bahasan
lain seputar ilmu Ushul Nahwu.
Dalam makalah ini penulis membatasi objek bahasan berkaitan dengan
pengertian ilmu ushul nahwu, urgensinya, dan perkembangan dan pengaruh ilmu
ushul fiqh terhadap ilmu ushul nahwu.
B. PENGERTIAN USHUL NAHWU
Sebelum kita mempelajari pengertian Ushul Nahwi, kita lihat terlebih dahulu
makna kata ushul dan kata Nahwu terlebih dahulu, agar kita mudah dalam memahami
Ushul Nahwi. Kata “أصول” adalah bentuk jamak
dari kata أصل yang berarti dasar segala sesuatu.[1]
Adapun kata "نحو” secara etimologi mengandung banyak
makna diantarnya, al qashdu (tujuan), al jabhah (depan), al mitslu (contoh), al
miqdar (ukuran), dan asy syabih (penyerupaan). Sedangkan secara terminologi
Nahwu adalah Kaidah-kaidah yang dengannya kita bisa mengetahui keadaan akhir
sebuah kalimat dalam bahasa Arab baik berupa i’rab dan bina’ nya ataupun yang
lainnya.[2]
Menurut Ibn al Anbari ilmu Ushul Nahwi adalah dalil-dalil nahwu yang
darinya dihasilkan furu (cabang-cabang) kajian nahwi, sebagaimana ilmu ushul
fiqh adalah dalil-dalil fiqh yang dengan dalil-dalil tersebut dihasilkan
rincian-rincian hukum fiqh. As Suyuti mengatakan ushul nahwi adalah ilmu yang membahas dalil-dalil nahwu
secara global dari dalil-dalil itu sendiri, cara Istidlal (proses
penyimpulan dan penetapan kaidah atau hukum) dan kondisi yang beristidlal. [3] Ibnu Jinni dalam kitabnya al-Khashais
mengatakan bahwa dalil-dalil nahwu tersebut ada tiga yaitu sima’, ijma’ dan
qiyas. Sedangkan Ibn al Anbari mengatakan juga ada 3, yaitu naql, qiyas,
istishab hal, dia tidak menyebutkan ijma’.
Adapun yang dimaksud dalam pengertian tadi ia bahwa ushul nahwi membahasa
secara global adalah ia tidak membahasas rinciannya seperti bolehnya athof
kepada dhamir majrur tanpa mengulangi jar, bolehnya idhmar sebelum fa’il dan
maf’ul, bolehnya menjadikan hal dari mubtada’, bolehnya tamyiz sebagai taukid,
ini adalah bahasan ilmu nahwu bukanlah ushul Nahwu.
Maksud dari من
حيث هي أدلته adalah bahasannya dalam pendalilan terhadap penetapan
kaidah nahwu dari al-Qur’an, karena ia adalah hujjah (dalil) nahwi, dan
alqur’an adalah perkataan yang paling fasih, seterusnya dari sunnah nabi
Muhammad saw, perkataan orang-orang yang berpegang kuat dengan kearabannya,
ijma’ ahli kufah dan bashrah, qiyas, dan hal-hal yang tidak boleh dijadikan
illat dalam mengistimbatkan hukum nahwi.
Maksud dari tata
cara beristidlal adalah ketika terjadinya pertentangan dan yang lainnya,
misalnya mendahulukan sima’ terhadap qiyas, mendahulukan bahasa hijaz terhadap
bahasa tamim kecuali ada penghalang, mendahulukan illat yang lebih kuat
dibanding yang lemah, yang lebih sedikit qabihnya dari yang banyak qabihnya,
dan yang lainnya. Adapun yang dimaksud dengan hal mustadil adalah orang yang
mengistimbatkan permasalahan.[4]
Sebagian riwayat
menceritakan bahwa orang yang pertama meletakkan pondasi ilmu bahasa arab
adalah Ali ibn Abi Thalib ra. Ia mengatakan aku mendengar di daerah kalian lahn
ketika berbicara, maka aku ingin membuat buku bahasa arab atau meletakkan
kaidah-kaidah bahasa arab (ilmu nahwu). Ushul Nahwi muncul berbarengan dengan
ilmu nahwu. Nahwu seperti yang kiya lihat sekarang kecuali setelah di letakkan
dasar-dasarnya oleh para ahli Nahwu.
C.
Urgensi ilmu Ushul Nahwu
Pembahasan
tentang ushul dan furu’ harus menjadi perhatian bagi orang-orang yang melakukan
kajian-kajian. Agar ia mampu menjawab sanggahan-sanggahan orang terhadap hasil
istimbatnya dan agar ia mampu mengeluarkan furu’ (cabang-cabang) dari ashal
(pokoh permasalahannya). Hal itu mencakup seluruh ilmu, terutama ilmu syar’i,
lebih khusus lagi pada ilmu fiqh dan ushul fiqh. Kemudian ilmu bahasa secara
umum, dan ilmu nahwu dan ushul nahwu secara khusus.
Abu Husain
Muhammad ibn Faris mengatakan, bahwa bahasa Arab itu punya maqayis
(standarisai) dan juga punya ushul yang dari ushul tersebutlah lahir
furu’-furu’nya. Karena itu seseorang seyogyanya mengetahui ushul dalam bahasa
arab ini, agar ia bisa memahami perkataan Allah dan rasul saw yang ada dalam
alQur’an dan sunnah. Maka hendaknya seseorang mempelajari ilmu ushul bahasa
yang dengan bahasa tersebut al-Qur’an dan Sunnah datang.[5]
Faedah dari
ushul nahwi adalah seseorang bisa menetapkan sebuah hukum dengan yakin diatas
hujjah dan ‘illatnya, dan mengangkat dari kelemahan menjadi kuat dengan dalil
dan hujjah. Karena sesungguhnya orang yang taqlid tidak tahu yang benar terhadap
sebuah kesalahan dan selalu bimbang dalam menetapkan sesuatu.[6]
Ilmu ushul nahwu
dan memahami dalil-dalinya akan membantu seorang pelajar agar bisa menetapkan
hukum yang kuat dengan dalil-dalil yang jelas dan diakui. Maka hukum yang
dihasilkan bisa jauh dari kebimbangan dan keraguan. Orang yang lemah dalam
ushul, maka ia hanya akan menjadi orang yang taqlid, tidak bisa mentahqiq
sebuah hukum, tidak mengetahui makna yang benar dan mana yang salah serta tidak
bisa menjauhkan pengetahuannya dari bimbang dan ragu-ragu.
D.
Perkembangan Ushul Fiqh dan pengaruhnya terhadap Ushul
Nahwu
1.
Pertumbuhan Ilmu Ushul Fiqh
Untuk melihat kaitan antara ushul fiqh dan ushul Nahwu,
kita harus melihat sejarah pertumbuhan dan perjalanan ilmu ini. Dengan melihat
itu, maka akan tampak kaitan yang kuat antara kedua ilmu ini, serta pengaruh
salah satunya terhadap yang lain. Kaidah istinbat hukum sebenarnya sudah ada
semenjak zaman nabi Muhammad saw. Pada zaman itu hukum diambil dari al-Qur’an,
hadis nabi saw, keputusan dan ijtihad beliau terhadap masalah yang ada. Maka
dapat kita katakan bahwa sumber hukum islam pada waktu itu adalah al-Qur’an dan
sunnah, demikian juga masa setelahnya, akan tetapi ditambah dengan perkataan
atau keputusan-keputusan sahabat terhadap masalah-masalah yang belum terlihat
jelas dalam al-Qur’an dan sunnah.
Ibn Khaldun mengatakan bahwa ilmu ushul fiqh adalah ilmu
yang paling agung, paling tinggi kedudukannya serta paling banyak manfaatnya.
Ia memandang kepada al-Qur’an dan hadist yang menjadi penjelas bagi al-Qur’an
yang dari keduanya dikeluarkan hukum-hukum syar’i. Maka pada masa nabi saw
hukum langsung dari wahyu yang ditunkan kepada beliau berupa al-Qur’an dan
hadits, maka tidak butuh kepada naql, nazhar, dan qiyas. Oleh sebab itu, pada
masa itu tidak butuh kepada pembukuan ilmu ushul fiqh karena beliau langsung
menerangkan hukum-hukum syar’i dan menjelaskan permasalahan-permasalahan fiqh.
Beliau menjelaskan dengan perkataan dan perbuatan nya yang dikuatkan oleh wahyu
dan kemaksuman beliau saw.
Berdasarkan hal diatas, maka jelaslah bagi kita bahwa
rujukan awal dalam penetapan hukum adalah al-Qur’an dan hadits nabi dalam
bentuk perkataan dan perbuatan beliau saw ketika melihat sebuah permasalahan fiqh dan
peristiwa-peristiwa yang terjadi. Rasul saw mengajarkan sahabatnya tentang
metode ini. Ini bisa kita lihat ketika Rasul saw mengutus Muadz ibn jabal ke
Yaman, beliau bertanya kepadanya tentang bagaimana ia mengeluarkan sebuah hukum
syar’i terhadap permasalahan yang akan di temuinya di Yaman. Terjadilah percakan
beliau saw dengan Muadz Ibn Jabal. Beliau saw berkata, bagaimana kamu
memutuskan sebuah hukum ?, Muadz menjawab saya akan memutuskannya dengan
al-Qur’an. Bagaiman kalau tidak kamu temukan dalam al-Qur’an ?, saya akan
memutuskannya dengan sunnah. Bagaiman kalu tidak kamu temukan dalam sunnah ?,
saya akan berijtihad dengan ra’yi saya dan tidak akan mundur. Maka beliau
menepuk-nepuk dada Muadz sambil berkata segala puji bagi Allah, sesuai dengan
rasulullah saw.[7]
Tampak dari percakapan ini bahwa Muadz mengetahui tata
metodologi berijtihad dan beristidhlal. Jelaslah bagi kita urutan dalam
pendalilan ushul, yaitu al-Qur’an, Sunnah, dan Ijtihad (ini menunjukkan kepada
qiyas).
Pada masa setelahnya, yaitu masa tabi’in. Fuqaha’ pada
zaman itu tahu bahwa permasalahan dalam fiqh semakin meluas, istilah-istilah
semakin banyak, perbedaan pendapat diantara para fuqaha’ pun banyak terjadi.
Ini disebabkan banyaknya terjadi permasalahan-permasalahan yang belum ada pada
terjadi pada zaman rasul saw dan para sahabat. Daulah Islam semakin berkembang,
orang-orang yang masuk Islam pun semakin banyak, maka muncullah kebutuhan untuk
berijtihad dan beristimbat terhadap masalah yang belum terjadi sebelumnya. Maka
para fuqaha tabi’in melakukan istimbat hukum, setiap ahli fiqih punya metode
istidhlal dan istimbat masing-masing. Ada diantara mereka yang berpegang dengan
aqwal sahabah (perkataan sahabat), ada yang berpegang dengan maslahah mursalah,
dana ada yang berpegang dengan qiyas apabila tidak ada dalil.[8]
2.
Karangan-karangan dalam Ushul Nahwu
Setelah qawaid
dan ushul bahasa ditetapkan serta jelasnya batasan-batasanya, sebagian ulama
berusaha untuk menulis kitab-kitab. Mereka mengumpulkan kaidah-kaidah ushul ini
dalam karya-karya mereka. Mereka mulai menulis kitab khusus tentang ushul
nahwu. Ini dimulai oleh Abu Bakar Muhammad ibn al Siraj (316 H) dengan judul
bukunya al-Ushul fi an nahwi, kemudian Abu Qasim al zujaji (316 H) dengan judul
bukunya al-Idhah fi ‘Ilal an Nahwi, seterusnya Ibn Jinni (392 H) dengan bukunya
yang berjudul al-Khashais, Kemudian Ibn al Anbari (513 H) dengan bukunya yang
berjudul al-Igrab fi jadal al i’rab dan lam’u adillah fi Ushul an Nahwi,
kemudian As Suyuti (849 H) dengan bukunya berjudul Iqtirah fi ‘Ilmi Ushul an
Nahwi.
3.
Bentuk-bentuk pengaruh Ushul Fiqh terhadap Ushul Nahwu
Ushul Fiqh adalah ilmu yang sangat memberikan
pengaruh yang besar terhadap ushul Nahwu semenjak munculnya ilmu nahwu sampai masuknya
pemikiran mantiq Yunani. Bentuk pengaruh ushul fiqh terhadap ushul nahwu adalah
sebagai berikut :
a. Al maslahat dalam ushul fiqih adalah sebuah tujuan, ini tergambar dari
kaidah لا ضرر و لا ضرار
artinya jangan
melakukan sesuatu yang menimbulkan mudharat. Demikian juga dalam ushul Nahwi
ada kaidah لا خطأ و لا لبس
artinya
melakukan kesalahan. Ini keduanya berasal dari metode islam
b. Permasalahan-permasalahan yang menyibukkan ulama nahwu semenjak periode
awal adalah permasalahan-permasalahan yang datang dari ushul fiqh. Imam Abu
hanifah dan sahabat-sahabatnya sudah lebih dahulu sibuk dengan perkara-perkara
itu. Para ahli nahwu mengambil dari para fuqaha dalam penetapan istimbat dan
istidlal. Sudah dimaklumi bahwa, Khalil ibn Ahmad sebaya dengan Imam Abu
Hanifah ia mengutip dari teks-teks fiqih untuk menguatkan beberapa permasalahan
nahwu, dan Sibawaihi sezaman dengan Abu Yusuf dan Muhammad Ibn hasan, keduanya
adalah sahabat Imam Abu Hanifah.
c. Penangaruh illat ushul fiqh terhadap ushul nahwu sangan jelas. Ini sudah
terlihat dengan jelas sejak fase pertama. Illat ushul fiqh menjadi sarana untuk
menerima dan menolak hukum nahwu, syarat-syaratnya, pembagian-pembagiannya, dan
cacat-cacatnya.
d. Ahli nahwu terpengaruh oleh ahli ushul fiqh dalam pemberian defenisi
bab-bab nahwi, dan batasan-batasan istilah.
e. Pembagian hukum nahwu kepada wajib, terlarang, baik, buruk, menyelisihi
yang lebih utama, dan boleh
f. Para ahli nahwu mengambil dari para ahli ushul fiqh kaidah-kaidah dan
dhawabit-dhawabit yang mereka pilih untuk mentarjih dalil-dalil yang
bertentangan, baik itu pertentangan dalam sima’, qiyas, ataupun antara sima’ dan
qiyas.
g. Ahli nahwu banyak menukil istilah-istilah nahwu dari ushul fiqh terutama
berkaitan dengan ashal yang umum dan metodologi istidhlal[9]
h. Para ahli ushul fiqh dan mufassir sudah meletakkan dasar tata cara
meletakkan bab-bab, pembagian dan metode-metodenya kemudian para ahli nahwu
mengambil manfaat dari semua itu dalam menyusun ushul nahwu.[10]
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Ushul nahwi adalah
ilmu yang membahas dalil-dalil nahwu secara global dari dalil-dalil itu
sendiri, cara Istidlal (proses penyimpulan dan penetapan kaidah atau
hukum) dan kondisi yang beristidlal.
2.
Faedah dari ushul nahwi adalah seseorang bisa menetapkan
sebuah hukum dengan yakin diatas hujjah dan ‘illatnya, dan mengangkat dari
kelemahan menjadi kuat dengan dalil dan hujjah. Karena sesungguhnya orang yang
taqlid tidak tahu yang benar terhadap sebuah kesalahan dan selalu bimbang dalam
menetapkan sesuatu
3.
Ushul nahwu sangat terpengaruh oleh ushul fiqh dalam
berbagai kajiannya, baik dari segi istidhlal dan istimbatnya, maupun dari segi
penyusunan kitabnya.
Saran
1.
Ushul
nahwi adalah ilmu yang penting dalam bahasa arab, maka hendaknya seseorang
memahami ilmu ini, agar ia mengetahui bagaimana istinbath dan istidlalnya ulama
nahwi
2.
Hendaknya penerjemahan buku-buku bahasa Arab, khususnya
buku ushul nahwi lebih ditingkatkan, agar orang yang memiliki minat untuk
mengkajinya bisa lebih mudah.
[1] Ibn Manzhur, Lisanul Arab 1/79
[2] Sayyid al hasimi, Qawaid Assasiyah Lil
Lugah Arabiyah (Beirut : Dar Fikr Ilmiah, 2007) hal. 6
[3] Imam Jalaluddin As Suyuti, Kitab
Iqtirah Fi Ushul Nahwi, (Beirut : Dar Beirut, 2007) hal. 21
[4] Ibid
[5] Syaikh yahya bin Muhammad bin Abi
zakariya, Irtiqaq Siyadah Fi Ushul Nahwi, (Irak : Darul
Anbari,1411), hal 5
[6] Dr Muhammad khan, Ushul Nahwi Arabi,
(Sakrah : Jamiah Muhammad Khaidir, 2012) hal. 15
[7] Abdul Bar, Jami’ Bayan Wa Fadhlih,
(Mamlakah Su’udiyah: dar Ibn Jauzi, 1414), hal 55-56
[8] Opcit., hal 133
[9] Dr Ahmad Nahlah, Ushul Nahwu Arabi,
(Beirut: Dar Ulum Arabiyah, 1407 H), hal 15-17
[10] Ahmad Mukhtar Umar, al Bahtsu al Lugawi
‘Inda al Arab, (al Qahirah: ilm kutub, 1977 ), hal 79
Tidak ada komentar:
Posting Komentar