Minggu, 20 November 2016

Makalah



PEMBAHASAN
USHUL NAHWU
PENGERTIAN USHUL NAHWU, URGENSINYA, DAN PERKEMBANGAN USHUL FIQH DAN PENGARUHNYA TERHADAP USHUL NAHWU
Oleh : Fauzul Fil Amri
A.    PENDAHULUAN
Ilmu Ushul Nahwi adalah ilmu yang sangat penting dalam mempelajari Bahasa Arab. Dengan ilmu Ushul Nahwu kita bisa mengetahui sejarah ilmu Nahwu, bagaimana penetapan hukum atau kaidah nahwu, sekolah-sekolah Nahwu, tokoh-tokoh Nahwu, perbedaan pendapat ulama dalam penetapan kaidah Nahwu, dan bahasan – bahasan lain seputar ilmu Ushul Nahwu.
Dalam makalah ini penulis membatasi objek bahasan berkaitan dengan pengertian ilmu ushul nahwu, urgensinya, dan perkembangan dan pengaruh ilmu ushul fiqh terhadap ilmu ushul nahwu.

B.     PENGERTIAN USHUL NAHWU
Sebelum kita mempelajari pengertian Ushul Nahwi, kita lihat terlebih dahulu makna kata ushul dan kata Nahwu terlebih dahulu, agar kita mudah dalam memahami Ushul Nahwi. Kata “أصول” adalah bentuk jamak dari kata أصل yang berarti dasar segala sesuatu.[1] Adapun kata "نحو” secara etimologi mengandung banyak makna diantarnya, al qashdu (tujuan), al jabhah (depan), al mitslu (contoh), al miqdar (ukuran), dan asy syabih (penyerupaan). Sedangkan secara terminologi Nahwu adalah Kaidah-kaidah yang dengannya kita bisa mengetahui keadaan akhir sebuah kalimat dalam bahasa Arab baik berupa i’rab dan bina’ nya ataupun yang lainnya.[2]
Menurut Ibn al Anbari ilmu Ushul Nahwi adalah dalil-dalil nahwu yang darinya dihasilkan furu (cabang-cabang) kajian nahwi, sebagaimana ilmu ushul fiqh adalah dalil-dalil fiqh yang dengan dalil-dalil tersebut dihasilkan rincian-rincian hukum fiqh. As Suyuti mengatakan ushul nahwi adalah  ilmu yang membahas dalil-dalil nahwu secara global dari dalil-dalil itu sendiri, cara Istidlal (proses penyimpulan dan penetapan kaidah atau hukum) dan kondisi yang beristidlal. [3] Ibnu Jinni dalam kitabnya al-Khashais mengatakan bahwa dalil-dalil nahwu tersebut ada tiga yaitu sima’, ijma’ dan qiyas. Sedangkan Ibn al Anbari mengatakan juga ada 3, yaitu naql, qiyas, istishab hal, dia tidak menyebutkan ijma’.
Adapun yang dimaksud dalam pengertian tadi ia bahwa ushul nahwi membahasa secara global adalah ia tidak membahasas rinciannya seperti bolehnya athof kepada dhamir majrur tanpa mengulangi jar, bolehnya idhmar sebelum fa’il dan maf’ul, bolehnya menjadikan hal dari mubtada’, bolehnya tamyiz sebagai taukid, ini adalah bahasan ilmu nahwu bukanlah ushul Nahwu.
 Maksud dari من حيث هي أدلته adalah bahasannya dalam pendalilan terhadap penetapan kaidah nahwu dari al-Qur’an, karena ia adalah hujjah (dalil) nahwi, dan alqur’an adalah perkataan yang paling fasih, seterusnya dari sunnah nabi Muhammad saw, perkataan orang-orang yang berpegang kuat dengan kearabannya, ijma’ ahli kufah dan bashrah, qiyas, dan hal-hal yang tidak boleh dijadikan illat dalam mengistimbatkan hukum nahwi.
Maksud dari tata cara beristidlal adalah ketika terjadinya pertentangan dan yang lainnya, misalnya mendahulukan sima’ terhadap qiyas, mendahulukan bahasa hijaz terhadap bahasa tamim kecuali ada penghalang, mendahulukan illat yang lebih kuat dibanding yang lemah, yang lebih sedikit qabihnya dari yang banyak qabihnya, dan yang lainnya. Adapun yang dimaksud dengan hal mustadil adalah orang yang mengistimbatkan permasalahan.[4]
Sebagian riwayat menceritakan bahwa orang yang pertama meletakkan pondasi ilmu bahasa arab adalah Ali ibn Abi Thalib ra. Ia mengatakan aku mendengar di daerah kalian lahn ketika berbicara, maka aku ingin membuat buku bahasa arab atau meletakkan kaidah-kaidah bahasa arab (ilmu nahwu). Ushul Nahwi muncul berbarengan dengan ilmu nahwu. Nahwu seperti yang kiya lihat sekarang kecuali setelah di letakkan dasar-dasarnya oleh para ahli Nahwu.

C.    Urgensi ilmu Ushul Nahwu
Pembahasan tentang ushul dan furu’ harus menjadi perhatian bagi orang-orang yang melakukan kajian-kajian. Agar ia mampu menjawab sanggahan-sanggahan orang terhadap hasil istimbatnya dan agar ia mampu mengeluarkan furu’ (cabang-cabang) dari ashal (pokoh permasalahannya). Hal itu mencakup seluruh ilmu, terutama ilmu syar’i, lebih khusus lagi pada ilmu fiqh dan ushul fiqh. Kemudian ilmu bahasa secara umum, dan ilmu nahwu dan ushul nahwu secara khusus.
Abu Husain Muhammad ibn Faris mengatakan, bahwa bahasa Arab itu punya maqayis (standarisai) dan juga punya ushul yang dari ushul tersebutlah lahir furu’-furu’nya. Karena itu seseorang seyogyanya mengetahui ushul dalam bahasa arab ini, agar ia bisa memahami perkataan Allah dan rasul saw yang ada dalam alQur’an dan sunnah. Maka hendaknya seseorang mempelajari ilmu ushul bahasa yang dengan bahasa tersebut al-Qur’an dan Sunnah datang.[5]
Faedah dari ushul nahwi adalah seseorang bisa menetapkan sebuah hukum dengan yakin diatas hujjah dan ‘illatnya, dan mengangkat dari kelemahan menjadi kuat dengan dalil dan hujjah. Karena sesungguhnya orang yang taqlid tidak tahu yang benar terhadap sebuah kesalahan dan selalu bimbang dalam menetapkan sesuatu.[6]
Ilmu ushul nahwu dan memahami dalil-dalinya akan membantu seorang pelajar agar bisa menetapkan hukum yang kuat dengan dalil-dalil yang jelas dan diakui. Maka hukum yang dihasilkan bisa jauh dari kebimbangan dan keraguan. Orang yang lemah dalam ushul, maka ia hanya akan menjadi orang yang taqlid, tidak bisa mentahqiq sebuah hukum, tidak mengetahui makna yang benar dan mana yang salah serta tidak bisa menjauhkan pengetahuannya dari bimbang dan ragu-ragu.

D.    Perkembangan Ushul Fiqh dan pengaruhnya terhadap Ushul Nahwu
1.      Pertumbuhan Ilmu Ushul Fiqh
Untuk melihat kaitan antara ushul fiqh dan ushul Nahwu, kita harus melihat sejarah pertumbuhan dan perjalanan ilmu ini. Dengan melihat itu, maka akan tampak kaitan yang kuat antara kedua ilmu ini, serta pengaruh salah satunya terhadap yang lain. Kaidah istinbat hukum sebenarnya sudah ada semenjak zaman nabi Muhammad saw. Pada zaman itu hukum diambil dari al-Qur’an, hadis nabi saw, keputusan dan ijtihad beliau terhadap masalah yang ada. Maka dapat kita katakan bahwa sumber hukum islam pada waktu itu adalah al-Qur’an dan sunnah, demikian juga masa setelahnya, akan tetapi ditambah dengan perkataan atau keputusan-keputusan sahabat terhadap masalah-masalah yang belum terlihat jelas dalam al-Qur’an dan sunnah.
Ibn Khaldun mengatakan bahwa ilmu ushul fiqh adalah ilmu yang paling agung, paling tinggi kedudukannya serta paling banyak manfaatnya. Ia memandang kepada al-Qur’an dan hadist yang menjadi penjelas bagi al-Qur’an yang dari keduanya dikeluarkan hukum-hukum syar’i. Maka pada masa nabi saw hukum langsung dari wahyu yang ditunkan kepada beliau berupa al-Qur’an dan hadits, maka tidak butuh kepada naql, nazhar, dan qiyas. Oleh sebab itu, pada masa itu tidak butuh kepada pembukuan  ilmu ushul fiqh karena beliau langsung menerangkan hukum-hukum syar’i dan menjelaskan permasalahan-permasalahan fiqh. Beliau menjelaskan dengan perkataan dan perbuatan nya yang dikuatkan oleh wahyu dan kemaksuman beliau saw.
Berdasarkan hal diatas, maka jelaslah bagi kita bahwa rujukan awal dalam penetapan hukum adalah al-Qur’an dan hadits nabi dalam bentuk perkataan dan perbuatan beliau saw ketika  melihat sebuah permasalahan fiqh dan peristiwa-peristiwa yang terjadi. Rasul saw mengajarkan sahabatnya tentang metode ini. Ini bisa kita lihat ketika Rasul saw mengutus Muadz ibn jabal ke Yaman, beliau bertanya kepadanya tentang bagaimana ia mengeluarkan sebuah hukum syar’i terhadap permasalahan yang akan di temuinya di Yaman. Terjadilah percakan beliau saw dengan Muadz Ibn Jabal. Beliau saw berkata, bagaimana kamu memutuskan sebuah hukum ?, Muadz menjawab saya akan memutuskannya dengan al-Qur’an. Bagaiman kalau tidak kamu temukan dalam al-Qur’an ?, saya akan memutuskannya dengan sunnah. Bagaiman kalu tidak kamu temukan dalam sunnah ?, saya akan berijtihad dengan ra’yi saya dan tidak akan mundur. Maka beliau menepuk-nepuk dada Muadz sambil berkata segala puji bagi Allah, sesuai dengan rasulullah saw.[7]
Tampak dari percakapan ini bahwa Muadz mengetahui tata metodologi berijtihad dan beristidhlal. Jelaslah bagi kita urutan dalam pendalilan ushul, yaitu al-Qur’an, Sunnah, dan Ijtihad (ini menunjukkan kepada qiyas).
Pada masa setelahnya, yaitu masa tabi’in. Fuqaha’ pada zaman itu tahu bahwa permasalahan dalam fiqh semakin meluas, istilah-istilah semakin banyak, perbedaan pendapat diantara para fuqaha’ pun banyak terjadi. Ini disebabkan banyaknya terjadi permasalahan-permasalahan yang belum ada pada terjadi pada zaman rasul saw dan para sahabat. Daulah Islam semakin berkembang, orang-orang yang masuk Islam pun semakin banyak, maka muncullah kebutuhan untuk berijtihad dan beristimbat terhadap masalah yang belum terjadi sebelumnya. Maka para fuqaha tabi’in melakukan istimbat hukum, setiap ahli fiqih punya metode istidhlal dan istimbat masing-masing. Ada diantara mereka yang berpegang dengan aqwal sahabah (perkataan sahabat), ada yang berpegang dengan maslahah mursalah, dana ada yang berpegang dengan qiyas apabila tidak ada dalil.[8]
2.      Karangan-karangan dalam Ushul Nahwu
Setelah qawaid dan ushul bahasa ditetapkan serta jelasnya batasan-batasanya, sebagian ulama berusaha untuk menulis kitab-kitab. Mereka mengumpulkan kaidah-kaidah ushul ini dalam karya-karya mereka. Mereka mulai menulis kitab khusus tentang ushul nahwu. Ini dimulai oleh Abu Bakar Muhammad ibn al Siraj (316 H) dengan judul bukunya al-Ushul fi an nahwi, kemudian Abu Qasim al zujaji (316 H) dengan judul bukunya al-Idhah fi ‘Ilal an Nahwi, seterusnya Ibn Jinni (392 H) dengan bukunya yang berjudul al-Khashais, Kemudian Ibn al Anbari (513 H) dengan bukunya yang berjudul al-Igrab fi jadal al i’rab dan lam’u adillah fi Ushul an Nahwi, kemudian As Suyuti (849 H) dengan bukunya berjudul Iqtirah fi ‘Ilmi Ushul an Nahwi.
3.      Bentuk-bentuk pengaruh Ushul Fiqh terhadap Ushul Nahwu
Ushul Fiqh adalah ilmu yang sangat memberikan pengaruh yang besar terhadap ushul Nahwu semenjak munculnya ilmu nahwu sampai masuknya pemikiran mantiq Yunani. Bentuk pengaruh ushul fiqh terhadap ushul nahwu adalah sebagai berikut :
a.    Al maslahat dalam ushul fiqih adalah sebuah tujuan, ini tergambar dari kaidah لا ضرر و لا ضرار artinya jangan melakukan sesuatu yang menimbulkan mudharat. Demikian juga dalam ushul Nahwi ada kaidah لا خطأ و لا لبس artinya melakukan kesalahan. Ini keduanya berasal dari metode islam
b.   Permasalahan-permasalahan yang menyibukkan ulama nahwu semenjak periode awal adalah permasalahan-permasalahan yang datang dari ushul fiqh. Imam Abu hanifah dan sahabat-sahabatnya sudah lebih dahulu sibuk dengan perkara-perkara itu. Para ahli nahwu mengambil dari para fuqaha dalam penetapan istimbat dan istidlal. Sudah dimaklumi bahwa, Khalil ibn Ahmad sebaya dengan Imam Abu Hanifah ia mengutip dari teks-teks fiqih untuk menguatkan beberapa permasalahan nahwu, dan Sibawaihi sezaman dengan Abu Yusuf dan Muhammad Ibn hasan, keduanya adalah sahabat Imam Abu Hanifah.
c.    Penangaruh illat ushul fiqh terhadap ushul nahwu sangan jelas. Ini sudah terlihat dengan jelas sejak fase pertama. Illat ushul fiqh menjadi sarana untuk menerima dan menolak hukum nahwu, syarat-syaratnya, pembagian-pembagiannya, dan cacat-cacatnya.
d.   Ahli nahwu terpengaruh oleh ahli ushul fiqh dalam pemberian defenisi bab-bab nahwi, dan batasan-batasan istilah.
e.    Pembagian hukum nahwu kepada wajib, terlarang, baik, buruk, menyelisihi yang lebih utama, dan boleh
f.    Para ahli nahwu mengambil dari para ahli ushul fiqh kaidah-kaidah dan dhawabit-dhawabit yang mereka pilih untuk mentarjih dalil-dalil yang bertentangan, baik itu pertentangan dalam sima’, qiyas, ataupun antara sima’ dan qiyas.
g.   Ahli nahwu banyak menukil istilah-istilah nahwu dari ushul fiqh terutama berkaitan dengan ashal yang umum dan metodologi istidhlal[9]
h.   Para ahli ushul fiqh dan mufassir sudah meletakkan dasar tata cara meletakkan bab-bab, pembagian dan metode-metodenya kemudian para ahli nahwu mengambil manfaat dari semua itu dalam menyusun ushul nahwu.[10]




























PENUTUP
Kesimpulan
1.      Ushul nahwi adalah  ilmu yang membahas dalil-dalil nahwu secara global dari dalil-dalil itu sendiri, cara Istidlal (proses penyimpulan dan penetapan kaidah atau hukum) dan kondisi yang beristidlal.
2.      Faedah dari ushul nahwi adalah seseorang bisa menetapkan sebuah hukum dengan yakin diatas hujjah dan ‘illatnya, dan mengangkat dari kelemahan menjadi kuat dengan dalil dan hujjah. Karena sesungguhnya orang yang taqlid tidak tahu yang benar terhadap sebuah kesalahan dan selalu bimbang dalam menetapkan sesuatu
3.      Ushul nahwu sangat terpengaruh oleh ushul fiqh dalam berbagai kajiannya, baik dari segi istidhlal dan istimbatnya, maupun dari segi penyusunan kitabnya.

Saran
1.      Ushul nahwi adalah ilmu yang penting dalam bahasa arab, maka hendaknya seseorang memahami ilmu ini, agar ia mengetahui bagaimana istinbath dan istidlalnya ulama nahwi
2.      Hendaknya penerjemahan buku-buku bahasa Arab, khususnya buku ushul nahwi lebih ditingkatkan, agar orang yang memiliki minat untuk mengkajinya bisa lebih mudah.





[1] Ibn Manzhur, Lisanul Arab 1/79
[2] Sayyid al hasimi, Qawaid Assasiyah Lil Lugah Arabiyah (Beirut : Dar Fikr Ilmiah, 2007) hal. 6
[3] Imam Jalaluddin As Suyuti, Kitab Iqtirah Fi Ushul Nahwi, (Beirut : Dar Beirut, 2007) hal. 21
[4] Ibid
[5] Syaikh yahya bin Muhammad bin Abi zakariya, Irtiqaq Siyadah Fi Ushul Nahwi, (Irak : Darul Anbari,1411),  hal 5
[6] Dr Muhammad khan, Ushul Nahwi Arabi, (Sakrah : Jamiah Muhammad Khaidir, 2012) hal. 15
[7] Abdul Bar, Jami’ Bayan Wa Fadhlih, (Mamlakah Su’udiyah: dar Ibn Jauzi, 1414), hal 55-56
[8] Opcit., hal 133
[9] Dr Ahmad Nahlah, Ushul Nahwu Arabi, (Beirut: Dar Ulum Arabiyah, 1407 H), hal 15-17
[10] Ahmad Mukhtar Umar, al Bahtsu al Lugawi ‘Inda al Arab, (al Qahirah: ilm kutub, 1977 ), hal 79

Tidak ada komentar:

Posting Komentar